Andika Kangen Band Dipenjara 1 Tahun - Jacker.Info


Andika Kangen Band di Vonis 1 Tahun Penjara

Andika Kangen Band yang bernama lengkap Mahesa Andhika Setiawan (Andhika, vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi atau lebih dikenal dengan Izzy Kangen Band, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011) sore, dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Andhika dan Izzy Kangen Band, menurut majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, terbukti telah memenuhi syarat melanggar Pasal 127 (1) Undang-Undang RI Nο 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Andhika dan Izzy yang disidangkan terpisah terbukti memenuhi tiga unsur pelanggaran pada Pasal 127 (1) UU Nο 35 Tahun 2009.

“Unsur penyalahguna (tanpa hak dan melawan hukum), narkotika yang digunakan golongan I, bagi diri sendiri terbukti melekat pada terdakwa. Seminggu sebelum tertangkap, terdakwa menggunakan narkotika jadi digolongkan penyalahguna, terlebih urine terdakwa mengandung narkotika golongan I, tak ada izin dari berwenang atau pejabat kesehatan, diklasifikasi sebagai penyalahguna,” ujar salah satu dari tiga anggota tim kuasa hukum pimpinan Suhartoyo.

Poin kedua, narkotika jenis ganja yang digunakan, baik oleh Andhika maupun Izzy, melalui pembuktian urine dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional.

“Ketiga, bukan digunakan untuk diedarkan, tapi untuk diri sendiri berdasarkan keterangan seminggu sebelum tertangkap terdakwa menggunakan narkotika golongan I plus keterangan laboratorium BNN,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim sepakat dengan pembelaan kuasa hukum Andhika-Izzy, Priyagus Widodo, bahwa terdakwa adalah korban. Surat rekomendasi BNN sebagai pencandu narkotika, dan rujukan BNN agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial, menjadi dasar penilaian majelis hakim bahwa mereka adalah penyalahguna jenis korban.

“Hakim sependapat bahwa terdakwa korban dan wajib menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Terdakwa bersalah haruslah dijatuhi hukuman atas kesalahannya. Terbukti secara sah melakukan kesalahan pidana dan dikenai hukuman pidana penjara,” jelas Suhartoyo.

Adapun ditekankan oleh Suhartoyo, berdasarkan argumentasi tersebut, Andhika-Izzy yang ditahan semenjak ditangkap pada 12 Maret 2011 wajib menjalani sisa masa tahanan di panti rehabilitasi sosial dan medis milik BNN di Lido, Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andhika-Izzy bersama ketiga teman pria dan dua teman perempuannya tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis ganja di kediamannya di Kawasan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2011).

Keduanya lantas ditangkap dan diselkan sebelum dan selama menjalani persidangan di PN Jaktim. Sampai berita ini diturunkan, Andhika-Izzy telah menghabiskan waktu lima bulan dalam hidupnya sebagai seorang tahanan terkait kasusnya ini.

Share This Post

Tagged With: ,
Under Topics: juliette junot en pelota, matilde elizabeth esposa de fruko, chicasbuenas cl, broadcasting, Hotaru business in singapore

Related News You Should Read


Andhika dan Izzy Kangen Band Salah Gaul


Andhika dan Izzy Kangen Band salah gaul kata ibunya, Banyak hal yang bisa dipelajari dari kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh Mahesa Andhika Setiawan (Andhika, vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi (Izzy, keyboard), para pentolan Kangen Band. Menurut Eva, ibu Izzy, dan Susilowati, ibu Andhika, kasus yang menimpa putra-putra mereka itu merupakan buah dari salah gaul.

Advertisement

Latest Gallery
youtube
Ashton Kutcher Jon Cryer Walk Of Fame
Justin Bieber at the 2011 ESPY Awards
Lenovo
© 2012 Jacker.Info All rights reserved.