
“Pergaulan yang banyak kawan ya seperti inilah akibatnya. Susah payah membesarkannya,” ujar Susilowati. “Lingkungan, sebetulnya sih. Enggak nyangka juga anak bisa terlibat beginian,” timpal Eva.
Keduanya mengaku sedih dengan kasus yang menimpa Andhika dan Izzy Kangen Band. Terlebih, vonis penjara setahun tersebut dijatuhkan beberapa hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dan tibanya Idul Fitri 1432 Hijriah. “Sudah pasti merasa kehilangan. Sedih lah ya. Orangtua sih inginnya bebas. Hukuman ini ada baiknya juga, pastinya,” tanggap Susilowati, yang diiyakan oleh Eva.
Apapun itu, nasi telah menjadi bubur, sudah telanjur. Keduanya pasrah dan mencoba memetik hikmah. “Kami berdoa, bantu-membantu juga sama manajemen, tetap memberikan dukungan supaya cepat pulih, sembuh, dan bermanfaat kembali untuk masyarakat,” harap Susilowati, diiyakan pula oleh Eva.
Andika Kangen Band yang bernama lengkap Mahesa Andhika Setiawan (Andhika, vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi atau lebih dikenal dengan Izzy Kangen Band, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011) sore, dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Andhika dan Izzy Kangen Band, menurut majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, terbukti telah memenuhi syarat melanggar Pasal 127 (1)